JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,1 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5.128.817.996.
“Dana ini berasal dari anggaran insentif tenaga kesehatan yang digunakan untuk penanganan Covid-19, yang kemudian diselewengkan,” ujar Romiyasi, didampingi oleh Kasipidsus, Agus Yuliana, dalam ekspos yang berlangsung siang tadi.
Romiyasi juga menjelaskan bahwa Rp271 juta dari total jumlah tersebut adalah uang pengganti yang berasal dari terpidana DP dan WB. Dengan demikian, total keseluruhan uang yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp5,1 miliar.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di sektor kesehatan.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post