Adik Bunuh Kakak Kandung di Kadudampit, Polisi: Motif Masalah Warisan

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Warga Kampung Sayangkakak, Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan seorang pria HG (55) oleh adik kandungnya sendiri P (53) (sebelumnya ditulis adik tiri), Sabtu (22/02/2024).

Korban, yang merupakan kakak kandung pelaku, tewas di tempat kejadian dengan enam luka bacokan senjata tajam jenis samurai di bagian kepala, pelipis, dahi, dada, dan lengan. Pelaku langsung diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan, peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan masalah warisan tanah antara korban dan pelaku.

“Korban dan pelaku yang merupakan kakak beradik terlibat cekcok terkait masalah warisan tanah. Perselisihan tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan menggunakan samurai,” ujar AKP Bagus Panuntun, Minggu (23/02/2025).

Pelaku yang datang ke rumah korban sudah mempersiapkan sebilah samurai. Hal ini mengindikasikan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan.

“Kami menduga pembunuhan ini telah direncanakan karena pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah samurai,” jelasnya.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Bunut untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban,” ungkapnya.

Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga berencana untuk memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk ketua RT dan warga sekitar TKP.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa yang mendasari tindakannya.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Bukan Pelanggan! Sanca 3 Meter Tiba-tiba Kagetkan Pemilik Warung di Palabuhanratu 
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Wabup Andreas Pantau Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug, Pemkab Sukabumi Perkuat Penanganan
Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug
Jalur Air Warga Ditutup Urugan, Kekhawatiran Banjir Mengintai Kampung Mariuk Simpenan 
Soal Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu Bergolak, Ini Sikap Masing-masing Pihak!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bukan Pelanggan! Sanca 3 Meter Tiba-tiba Kagetkan Pemilik Warung di Palabuhanratu 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Wabup Andreas Pantau Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug, Pemkab Sukabumi Perkuat Penanganan

Berita Terbaru