Adik Bunuh Kakak Kandung di Kadudampit, Polisi: Motif Masalah Warisan

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Warga Kampung Sayangkakak, Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan seorang pria HG (55) oleh adik kandungnya sendiri P (53) (sebelumnya ditulis adik tiri), Sabtu (22/02/2024).

Korban, yang merupakan kakak kandung pelaku, tewas di tempat kejadian dengan enam luka bacokan senjata tajam jenis samurai di bagian kepala, pelipis, dahi, dada, dan lengan. Pelaku langsung diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan, peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan masalah warisan tanah antara korban dan pelaku.

“Korban dan pelaku yang merupakan kakak beradik terlibat cekcok terkait masalah warisan tanah. Perselisihan tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan menggunakan samurai,” ujar AKP Bagus Panuntun, Minggu (23/02/2025).

Pelaku yang datang ke rumah korban sudah mempersiapkan sebilah samurai. Hal ini mengindikasikan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan.

“Kami menduga pembunuhan ini telah direncanakan karena pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah samurai,” jelasnya.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Bunut untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban,” ungkapnya.

Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga berencana untuk memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk ketua RT dan warga sekitar TKP.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa yang mendasari tindakannya.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total
Kawal Kelanjutan Program MBG, Seniman HG Sukabumi Ikut Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
Pesisir Sukabumi Bersuara, HNSI Minta Aturan Benur Tak Lagi Membingungkan Nelayan
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati
Hari Ketiga Pencarian Tobi Efendi, Tim Gabungan Perluas Penyisiran hingga 9 Nautical Mil

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:11 WIB

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:25 WIB

Kawal Kelanjutan Program MBG, Seniman HG Sukabumi Ikut Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:19 WIB

Pesisir Sukabumi Bersuara, HNSI Minta Aturan Benur Tak Lagi Membingungkan Nelayan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:11 WIB

Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan

Berita Terbaru