JURNALSUKABUMI.COM – Pasca digrebek oleh Subdit Tipidter Mabes Polri, SPBU Baros 34.43111 yang terletak di jalan raya Baros-Sagarabten, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Seluruh kegiatan penjualan BBM di SPBU tersebut dihentikan sementara.
Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang turut serta berkolaborasi mengawasi pendistribusian BBM, dengan melaporkan tindakan menyalahi aturan.
“SPBU ini akan ditutup sementara selama proses penyelidikan secara khusus oleh tim ahli dan kepolisian,” ujar Riva saat memberikan keterangannya di SPBU Baros 34.43111 pada Rabu (19/2/2025).
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tak khawatir operasional dari SPBU ini nantinya akan diambil alih oleh Pertamina. Sebagai alternatif, lanjut Riva masyarakat bisa memanfaatkan empat SPBU lainnya dalam radius 3 kilometer dari lokasi SPBU disegel tersebut.
Tak diketahui pasti, sejak kapan alat PCB tersebut dipasang pada mesin pompa ukur BBM. Pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada tim ahli dari Badan Metrologi, Kepolisian, dan Kementerian Perdagangan.
“Ketika SPBU ini ditutup dan beralih ke Pertamina lebih kurang 3 KM dari lokasi ini itu ada 4 SPBU. Jadi kami memastikan bahwa pelayanan itu tidak akan terganggu pada saat ini nanti dioperasikan lagi oleh pertamina,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post