JURNALSUKABUMI.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima uang titipan kerugian negara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) insentif Covid-19 di lingkungan RSUD Palabuhanratu senilai Rp135 juta.
Uang diterima langsung oleh Kasubsi Penuntutan Rico Anggi Bernandus dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso di ruangan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/2/2025).
“Melalui pengacara tersangka (D) dalam perkara Kasus dana COVID-19 pada tahun 2019 menitipkan sisa hasil korupsi sebesar 135 juta rupiah kepada Kejari Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso, kepada Jurnal Sukabumi.
Sambung Agus, uang kerugian ini merupakan dalam perkara hasil kasus COVID-19 dengan pengadaan alat kesehatan dan insentif pada tahun 2019-2020 yang merugikan negara sekitar 5 miliar rupiah.
“Ya betul, perkara ini terkait kasus dana Covid-19 untuk tenaga kesehatan dengan total kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” kata Agus.
Akan tetapi, sebelumnya juga sudah ada yang di titipkan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi sebesar empat miliar koma sekian rupiah.
“Sebelumnya itu memang sudah dititipkan kepada kami sebesar kurang lebih empat miliar rupiah,” jelasnya.
Hingga saat ini kasus tersebut pada hari ini sedang tahap pembacaan tuntutan dari pihak JPU di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Hari ini tahap pembacaan tuntutan oleh pihak JPU di Pengadilan Tipikor Bandung,”tutupnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post