JURNALSUKABUMI.COM – Di tengah keheningan tanah pemakaman, Umi Nani, seorang nenek berusia 46 tahun, tak kuasa menahan air matanya.
Ia berdiri dengan tubuh yang terlihat lemah, ditemani suaminya, Abah Aman. Keduanya memandangi makam cucu tercinta mereka, Cepi, dengan kesedihan yang tak kunjung pudar.
Cepi, pemuda berusia 20 tahun, tewas tragis delapan bulan lalu setelah tertabrak truk milik PT Manggala Kiat saat mempersiapkan acara Hari Nelayan Palabuhanratu pada April 2024.
Bagi keluarga, luka itu masih menganga. Tak hanya karena kehilangan Cepi, tetapi juga karena ketidakadilan yang mereka rasakan. Hingga kini, perusahaan yang mengelola truk tersebut belum memberikan ganti rugi atau sekadar meminta maaf.
Cepi adalah harapan keluarga. Di usia mudanya, ia menjadi tulang punggung untuk membantu nenek dan kakeknya. “Mun kengeng 200, masihan 100,” ungkap Umi Nani, Selasa (28/1/2025).
Namun, delapan bulan telah berlalu, dan kepergiannya meninggalkan kekosongan besar di rumah mereka. Tidak ada lagi tawa atau semangat Cepi yang menghidupkan suasana. Yang tersisa hanya duka dan penantian yang semakin pahit, karena pihak perusahaan tak kunjung menunjukkan tanggung jawabnya.
Umi Nani mengaku kecewa berat. Tidak ada perwakilan dari perusahaan yang datang untuk meminta maaf atau memberikan perhatian. Bahkan, kunjungan yang dijanjikan setelah seminggu kejadian pun tak pernah terjadi.
“Kecewa, teu kadiyeu deui, teu masihan kadiyeu deui, teu dongkap deui ka bumi,” ungkapnya.
Kini, di tengah kekecewaan yang terus menggunung, keluarga Cepi hanya bisa menggantungkan harapan mereka pada penegak hukum dan pihak-pihak yang peduli. Di makam Cepi, tangis Umi Nani menjadi saksi betapa beratnya kehilangan yang mereka rasakan.
“Hoyong mah kitu we, aya perhatian, aya tanggung jawab, tapi teu kadiyeu-deui,” ucap Umi Nani.
Sementara itu, Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola, yang turut mengawal kasus ini, juga menyoroti kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan.
Menurutnya, pihak korban sebenarnya tidak ingin membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Namun, karena sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan insiden tersebut, akhirnya langkah hukum menjadi satu-satunya jalan.
“Kami berharap penegak hukum bertindak seadil-adilnya. Perikemanusiaan harus ditegakkan. Pihak keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi dan perhatian yang layak, baik untuk yang meninggal dunia maupun yang mengalami kerugian lainnya,” tegas Dede Ola.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post