JURNALSUKABUMI.COM – Perusahan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi diwacanakan bakal berganti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di tahun 2025.
Menyikapi hal ini Direktur Umum BPR Sukabumi, Eka Jatnika menjelaskan, untuk rencana strategis sesuai dengan peraturan tatakelola BPR, pada tahun 2025 ini BPR akan bertransformasi badan hukum, yang semula Perusahaan Umum Daerah akan menjadi Perseroan Terbatas atau Perseroda.
“Tapi hal ini baru dalam proses persiapan-persiapan. Jadi saat ini semuanya baru direncanakan, dan mudah-mudahan bisa teralisasi 2025 ini,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (24/01/2025).
Eka memaparkan, adapun perbedaan Perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
“Jadi, jika BPR statusnya sudah menjadi Perseroda tentu hal ini akan meningkatkan permodalan di tubuh BPR sendiri,” paparnya.
Di singgung mengenai kaitan program kerja BPR di tahun 2025, Eka mengaku akan difokuskan pada fungsi bank milik pemerintah daerah di antaranya meningkatkan ekonomi lokal daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui BPR.
“Ya, misalnya untuk pelayanan, BPR ikut berperan serta dalam mendukung program pemerintah dalam pendidikan keuangan melalui literasi dan edukasi perbankan kepada masyarakat daerah,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post