JURNALSUKABUMI.COM – Langkah besar dilakukan lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi resmi berganti nama sekaligus mengubah bentuk badan hukumnya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama. Kata “Perkreditan” kini berubah menjadi “Perekonomian”, yang mencerminkan perluasan peran dan tanggung jawab bank milik daerah tersebut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Sukabumi.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Juli 2026. Perubahan tersebut kemudian diumumkan secara luas pada 22 Juli 2026.
Sebelumnya bernama Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, kini status badan hukumnya berubah dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Milik Daerah (Perseroda).
Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi, Udung, menjelaskan bahwa perubahan tersebut memiliki makna yang lebih luas dari sekadar perubahan identitas perusahaan.
“Perubahan ini bukan sekadar urusan tulisan atau tanda nama saja. Dulu namanya ‘Perkreditan’, kesannya hanya soal memberi pinjaman atau modal usaha. Sekarang kami ubah menjadi ‘Perekonomian’. Artinya, tugas dan tanggung jawab kami makin luas,” ujar Udung, awal Agustus ini.
Menurutnya, PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi tidak hanya berfokus pada penyaluran kredit, tetapi juga diharapkan mampu hadir sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat.
Peran tersebut mencakup dukungan terhadap UMKM, pengusaha kecil, petani, pedagang, serta berbagai sektor ekonomi masyarakat lainnya.
“Jadi bukan hanya memberikan kredit, tetapi benar-benar hadir untuk menggerakkan roda perekonomian rakyat dan ikut membangun serta memajukan perekonomian warga Sukabumi secara menyeluruh,” jelasnya.
Nasabah Tak Perlu Khawatir
Di tengah perubahan status badan hukum tersebut, manajemen memastikan seluruh nasabah tidak perlu khawatir.
Seluruh rekening, tabungan, simpanan, pinjaman, perjanjian, maupun dokumen yang telah dimiliki nasabah tetap sah, berlaku penuh, dan tetap diakui.
Nasabah juga tidak perlu mengganti buku tabungan, mengurus ulang perjanjian, ataupun datang ke kantor untuk melakukan perubahan administrasi, kecuali apabila nantinya ada pemberitahuan khusus dari pihak bank.
Begitu pula dengan alamat kantor, jam pelayanan, nomor telepon, serta mekanisme transaksi yang tetap berjalan seperti biasa.
Perubahan menjadi Perseroda diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.
Dengan status baru tersebut, PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mengambil peran yang lebih besar dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Bank milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu pun diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi masyarakat dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar