JURNALSUKABUMi.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Anton Selwa Ras.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan membenarkan bahwa terpidana Anton Selwa Ras di tangkap di Kota Medan, Selasa (21/1).
Sebelumnya menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian berdasarkan putusan pengadilan nomor: 256/Pid.B/2017/PN Cibadak, untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secaara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Hasil kerjasama tim Intelejen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), bersama tim Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan Anton Selwa Ras di Kota Medan.
Sebelumnya Anton telah menjadi DPO Kejati Jabar kasus tindak pidana Penggelapan,”kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan kepada Jurnal Sukabumi, Rabu (22/1/2025).
Lebih jauh Wawan, bermula terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 di Perum Taman Sari Blok F1 No. 04 Rt. 002/035 Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi telah melakukan penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka dengan cara tersangka mengaku bekerja di toko Fancy selaku pedagang atau supplier yang menjual kain tekstil di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, sehingga akhirnya korban memesan kain tekstil kepada tersangka melalui komunikasi whatsapp dan telepon.
Korban lalu mengirim sejumlah uang dengan rincian tanggal 28 Maret 2017 sebesar Rp. 23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 31 Maret sebesar Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 01 April 2017 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 01 April sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun setelah korban mengirim sejumlah uang tersebut ke rekening tersangka dan rekening Istri tersangka atas nama Sri Pahlupi, tersangka tidak pernah mengirim kain tekstil sebagaimana yang dijanjikan.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 197.150.000,- (seratus sembilah puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah.
“Pada saat melakukan pengamanan terhadap terdakwa atas nama Anton Selwa Ras, bersikap kooperatif. Dari perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu,”tutupnya.
Reporter: Ifan | Redaktur : Ahmad Fikri












