JURNALSUKABUMI.COM – Rencana pembangunan Taman Wisata Alam (TWA) Agroforestry di kawasan Citepus, Kabupaten Sukabumi, kembali menghadapi penolakan dari pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung yang meminta penggusuran ditunda hingga setelah Hari Raya Idulfitri 2025.
Masyarakat lokal, terutama dari dua wilayah Citepus, dan Cikakak mengajukan permohonan tertulis untuk penundaan tersebut, meski surat peringatan dari otoritas sudah dikeluarkan.
Ukan Sunarya, Ketua RT 04 RW 03 Citepus, menyatakan pihaknya mendukung penuh pembangunan yang dilakukan pemerintah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Namun, ia meminta agar penggusuran dapat ditunda hingga setelah Lebaran Idulfitri.
“Saya sebagai ketua RT tidak akan mempersulit pembangunan pemerintah apalagi KSDA atau pengembang, 100 persen pembangunan akan mendukung. Cuma minta permohonan sampai hari raya idul fitri. Sekitar tanggal 10-15 setelah Idulfitri. Kami di sini hanya numpangsari,” kata Ukan.
Ia juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 30% pembayaran kompensasi yang belum diterima oleh warga. Beberapa bangunan yang telah diukur belum mendapatkan penyelesaian pembayaran, yang menjadi salah satu alasan masyarakat meminta waktu tambahan.
“Untuk pembayaran masih ada 30 persen yang belum. Waktu itu pembayarannya, ada orangnya, ada yang tidak ada orangnya,” ucapnya.
Senada, Kepala Desa Citepus, Koswara, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menerima surat peringatan pertama dan kedua terkait pembongkaran ini. Namun, mereka tetap memohon agar penggusuran dilakukan setelah Lebaran.
“Sebelum turun SP, masyarakat datang ke kantor desa untuk membantu diusulkan kepada pihak terkait untuk minta dibongkar setelah lebaran. Saat ini masyarakat membuat surat permohonan karena tidak cukup hanya lisan, tapi harus berupa tertulis untuk permohonan mereka dikabulkan,” jelas Koswara.
Dilain sisi, Kepala Resort Konservasi Wilayah VI Sukabumi, Isep Mukti Wiharja, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menyampaikan kebijakan Tim Terpadu (Timdu) yang diketuai oleh Asisten Daerah (Asda). Hingga kini, surat peringatan kedua sudah dilayangkan dengan batas akhir pengosongan lokasi pada 10 Januari 2025.
“Tanggapan terkait permintaan penundaan ini akan disampaikan ke Timdu untuk dievaluasi. Kami tidak memiliki kewenangan memutuskan, hanya menampung dan menyampaikan aspirasi warga,” ujar Isep.
Sementara itu, Pudin Syarifudin, Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Sukabumi, menyatakan pihaknya akan menjalankan tugas penertiban sesuai perintah pimpinan. Namun, aspirasi warga tetap diinventarisir dan akan diteruskan kepada pihak terkait.
“Kami menerima keluhan bahwa beberapa kompensasi belum tuntas dan nilai pembayaran tidak sesuai harapan warga. Surat permohonan mereka sudah diminta untuk dibuat secara tertulis dan akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tutur Pudin.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












