Rugikan Negara Rp2,1 miliar, Pemilik Gudang Gas Oplosan Diringkus

Senin, 16 Desember 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan pemilik gudang gas oplosan inisial M dan karyawan inisial R di Kampung Cikujang RT. 015/003, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dengan menggerebek dua gudang penyuntikan gas. Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Rita kepada awak media, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti ratusan tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, lemari es, dan 2 unit mobil.

“Pelaku melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg menggunakan regulator,” ungkapnya.

Rita mengatakan, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp235 ribu per tabung. Aksi pengoplosan tersebut berlangsung selama 3-6 bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp11.701.500 per hari.

“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp2.106.270.000 selama 6 bulan operasional,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi. Ancaman pidana yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru