Satreskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas di Gunungguruh

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, pada Selasa (10/12/2024).

Pelaku melakukan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas ukuran lebih besar. Polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator khusus, serta dua unit mobil pickup.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan niaga Gas Elpiji bersubsidi dengan cara Pelaku membeli Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 Kg, yang kemudian disuntikan kedalam tabung gas komersil,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun dalam keterangannya, Kamis (11/12/2024).

Bagus menjelaskan, gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut kemudian disuntik atau dipindahkan ke tabung Gas 5,5 Kg, Gas 12 Kg, dan 50 Kg dengan cara menggunakan alat regulator khusus. Setelah hasil penyuntikan selanjutnya tabung Gas 5,5 Kg, Gas 12 Kg, dan 50 Kg dijual dengan harga komersial atau non subsidi.

“Pelaku memindahkan isi gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas komersil (non subsidi) dengan cara awalnya meletakkan tabung gas 3kg di atas tabung gas komersil (non subsidi) dengan disambungkan menggunakan regulator khusus, kemudian menggunakan es batu di atas tabung gas 12 kg untuk mempercepat proses pemindahannya,” jelasnya.

Setelah proses pemindahan isi gas selesai, pelaku memasang segel dan siap untuk dijual dengan harga komersil non subsidi. Hingga kini polisi masih menyelidiki dan memburu para terduga pelaku tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang disubsidi.

Mengacu pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp60 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti diantaranya 354 buah tabung kosong gas 3kg (subsidi), 131 buah tabung kosong gas 12kg, 2 buah tabung kosong gas 50kg, 5 buah tabung kosong gas 5,5kg, 11 buah tabung isi gas 12kg dan 30 buah regulator khusus.

Juga, polisi mengamankan 12 pasang sarung tangan warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nopol F 8301 TP warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nopol F 8917 VE warna hitam, unit kulkas, 1 unit freezer, dan 1 kantong plastik berisikan segel tabung gas warna kuning.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Berita Terbaru