JURNALSUKABUMI.COM – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Sukabumi tingkat Kota Sukabumi berlangsung di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Rabu (04/12/2024).
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jawa Barat tingkat Kota Sukabumi menunjukkan, perolehan suara paling banyak adalah Paslon 04 Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan sebanyak 111.361 suara.
Kemudian diikuti Paslon 03 Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie dengan 40.539 suara, lalu Paslon 02 Jeje Wiradinata – Ronal Surapradja 12.619 suara, dan Paslon 01 Acep Adang Ruhiat – Gitalis Dwinatarina dengan 10.140 suara.
Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan Pemilihan Umum Wali Kota (Pilwalkot) Sukabumi, Paslon 02 Ayep Zaki – Bobby Maulana memperoleh suara paling banyak yakni 78.257. Diikuti Paslon 01 Achmad Fahmi – Dida Sembada sebanyak 50.942 suara dan Paslon 03 Mohamad Muraz – Andri Hamami sebanyak 45.103 suara.
Dokumen D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot telah ditandatangani oleh KPU Kota Sukabumi, Bawaslu Kota Sukabumi, dan seluruh saksi paslon, terkecuali saksi paslon 01.
Dokumen D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot telah ditandatangani oleh KPU Kota Sukabumi, Bawaslu Kota Sukabumi, dan seluruh saksi paslon, kecuali saksi paslon 01.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, meskipun saksi paslon 01 tidak menandatangani, hal itu tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Sukabumi.
“Terkait pengaruhnya terhadap hasil rekapitulasi yang dilakukan tidak pengaruh, meskipun tidak ditandatangani oleh 01 maupun pasangan seluruh saksi,” kata Imam.
Alasan saksi pasangan calon 01 tidak menandatangani dokumen D hasil, menurutnya karena mereka akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya tadi tidak menandatangani dan menyampaikan alasan yaitu sedang mengajukan proses sengketa ke mahkamah konstitusi,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih pada Pilwalkot Sukabumi yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Untuk rekapitulasi penghitungan suara Pilgub, selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat provinsi Jawa Barat.
“Sekarang ini ada waktu yang disediakan bagi seluruh pasangan calon jika ingin menyampaikan laporan atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah proses itu diselesaikan nantinya kami baru dapat melangkah ke tahapan selanjutnya yaitu penetapan untuk wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Siska Agustia selaku anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi menambahkan, masa pelaporan gugatan ke MK waktunya selama 3×24 jam setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai ditandatangani.
“Kalau batasan waktu ke MK itu maksimal 3×24 jam setelah kita menetapkan. Jadi kita tadi menetapkan pukul 15.38 WIB maka sisa 24 jamnya itu berkurang jadi itu sudah terhitung satu hari. Dua hari sisanya itu adalah besok dan hari Jum’at sampai jam 00.00 WIB maksimalnya tiga hari,” singkatnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post