JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Sukabumi menggelar aksi ujuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi.
Mereka menuntut transparansi dan kepastian hukum terkait operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Warungkiara, yang disebut belum melengkapi dokumen lingkungan sesuai peraturan.
Koordinator aksi, Fery Permana, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan respon atas dugaan pembiaran aktivitas industri yang dinilai tidak memenuhi dokumen izin lingkungan yang memadai.
“Ada banyak industri, termasuk PLTMH ini, yang belum memiliki dokumen izin lingkungan lengkap, namun tetap beroperasi,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
Fery juga menyampaikan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dari PLTMH jika dokumen lingkungan dan izin tidak jelas. Menurutnya, izin lingkungan yang tidak sesuai bisa membahayakan kelestarian daerah sekitar.
“Kami menduga SKPD terkait tidak mengambil tindakan tegas. Padahal dokumen lingkungan ini dasar untuk memastikan tata kelola lingkungan yang aman,” katanya.
Sebagai bentuk kekesalan, aliansi tersebut melakukan penyegelan di depan Kantor Setda, sebagai kritik atas dinilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Mereka berharap aksi ini mendorong pemerintah untuk lebih tegas.
“Kami segel gedung Setda ini sebagai bentuk mandat rakyat. Ini gedung rakyat, kami berharap Sekda hadir untuk mendengar langsung aspirasi kami,” ujar Fery.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa PLTMH di Warungkiara memiliki izin operasional yang dikeluarkan sejak tahun 2012, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang telah dikeluarkan. Menurutnya, izin ini berlaku meskipun terjadi pergantian pengelola perusahaan.
“PLTMH ini merupakan bagian dari upaya mendukung energi terbarukan untuk kebutuhan Sukabumi hingga Palabuhanratu. Memang ada perubahan rencana yang sedang didorong untuk diperbaiki, tapi izin dasarnya sudah ada,” jelas Ali Iskandar.
Ali menambahkan bahwa pemantauan lapangan bersama instansi terkait sudah dilakukan, dan pihak PLTMH sedang dalam proses penyempurnaan dokumen teknis. Meski demikian, proses perbaikan ini tidak mengharuskan penghentian operasional yang sudah berjalan.
“Izin mendirikan bangunan juga sudah tahun 2015, ini sudah kita jelaskan, jadi kalau ke desa nanyain pasti tidak akan tahu, makanya pada saat saya hadir sudah kita jelaskan, ada izin,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












