Pasutri Jadi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Kamis, 7 November 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sepasangan suami istri (pasutri) inisial Y (51) dan SK (61) warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menerangkan, penangkapan itu bermula dari pelaku yang merekrut dan menerima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya Uni Emirat Arab, Abu Dhabi, dan Qatar.

“Para korban ini dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan janji gaji 1.200 real atau setara Rp4 juta,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (07/11/2024).

Rita menjelaskan, namun saat korban sampai di negara tujuan yakni Abu Dhabi dan bekerja, korban hanya digaji satu bulan saja dari total tiga bulan korban bekerja di luar negeri.

“Bahwa pelaku adalah suami istri dan menikah sejak tahun 2021 dan telah melakukan perekrutan dan menerima calon PMi di wilayah kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Dia menuturkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Dengan keuntungan didapat mencapai Rp1,5 juta setiap satu orang yang berhasil diberangkatkan. Korban yang telah direkrut itu kemudian dikirim ke sponsor perusahaan di Jakarta, yang kini sedang dalam pencarian (DPO).

Kedua pelaku dikenai pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal 69 juncto pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup dia.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru