JURNALSUKABUMI.COM – Sepasangan suami istri (pasutri) inisial Y (51) dan SK (61) warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menerangkan, penangkapan itu bermula dari pelaku yang merekrut dan menerima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya Uni Emirat Arab, Abu Dhabi, dan Qatar.
“Para korban ini dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan janji gaji 1.200 real atau setara Rp4 juta,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (07/11/2024).
Rita menjelaskan, namun saat korban sampai di negara tujuan yakni Abu Dhabi dan bekerja, korban hanya digaji satu bulan saja dari total tiga bulan korban bekerja di luar negeri.
“Bahwa pelaku adalah suami istri dan menikah sejak tahun 2021 dan telah melakukan perekrutan dan menerima calon PMi di wilayah kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Dia menuturkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Dengan keuntungan didapat mencapai Rp1,5 juta setiap satu orang yang berhasil diberangkatkan. Korban yang telah direkrut itu kemudian dikirim ke sponsor perusahaan di Jakarta, yang kini sedang dalam pencarian (DPO).
Kedua pelaku dikenai pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian pasal 69 juncto pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup dia.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post