JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 5 orang tersangka kasus pencurian dengan cara membobol minimarket. Para tersangka telah melancarkan aksinya di 15 lokasi di dalam dan luar kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, selain di Sukabumi kelima tersangka inisial MRS (25), SP (27), DR (33), HH (25), dan IZ (24) juga melakukan aksi pencurian di daerah Bogor, Depok, Banten, Tangerang, dan Karawang.
Aksi komplotan maling spesialis minimarket tersebut terekam kamera CCTV, terlihat para pelaku mengambil sejumlah barang di etalase kosmetik dan rokok yang dimasukan ke dalam karung serta kantong belanja.
“Modus operandi yaitu pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada
di dalam minimarket tersebut,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (01/11/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu batang pipa besi ukuran 75 sentimeter,125 bungkus rokok berbagai merk, satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kuning, satu buah kunci nomor 8, satu buah obeng gagang plastik warna hijau transparan kemudian satu unit kendaraan Toyota Calya warna hitam dengan nopol F 1439 OV.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, hasil pencurian itu dijual oleh para pelaku kepada pemilik toko kelontong di wilayah Cianjur dan Bogor.
“Karena spesialis paket tersebut mereka mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan cepat laku seperti rokok, kosmetik, kemudian barang-barang apa saja yang kira-kira bisa diperjualbelikan,” kata Bagus.
Dari belasan minimarket yang telah dibobol oleh komplotan pencuri ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp700 juta. Salah satunya minimarket yang ada di Jalan RE Martadinata, Kebonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
“Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat maupun seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan masing-masing dengan memberikan atau memasang kunci tambahan atau melengkapi rumah atau tempat usahanya dengan alat bantu yaitu kamera CCTV dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui sesuatu yang mengganggu Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.
Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post