Terekam CCTV, Komplotan Maling Bobol Minimarket Ditangkap Polisi

Jumat, 1 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 5 orang tersangka kasus pencurian dengan cara membobol minimarket. Para tersangka telah melancarkan aksinya di 15 lokasi di dalam dan luar kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, selain di Sukabumi kelima tersangka inisial MRS (25), SP (27), DR (33), HH (25), dan IZ (24) juga melakukan aksi pencurian di daerah Bogor, Depok, Banten, Tangerang, dan Karawang.

Aksi komplotan maling spesialis minimarket tersebut terekam kamera CCTV, terlihat para pelaku mengambil sejumlah barang di etalase kosmetik dan rokok yang dimasukan ke dalam karung serta kantong belanja.

“Modus operandi yaitu pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada
di dalam minimarket tersebut,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (01/11/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu batang pipa besi ukuran 75 sentimeter,125 bungkus rokok berbagai merk, satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kuning, satu buah kunci nomor 8, satu buah obeng gagang plastik warna hijau transparan kemudian satu unit kendaraan Toyota Calya warna hitam dengan nopol F 1439 OV.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, hasil pencurian itu dijual oleh para pelaku kepada pemilik toko kelontong di wilayah Cianjur dan Bogor.

“Karena spesialis paket tersebut mereka mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan cepat laku seperti rokok, kosmetik, kemudian barang-barang apa saja yang kira-kira bisa diperjualbelikan,” kata Bagus.

Dari belasan minimarket yang telah dibobol oleh komplotan pencuri ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp700 juta. Salah satunya minimarket yang ada di Jalan RE Martadinata, Kebonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

“Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat maupun seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan masing-masing dengan memberikan atau memasang kunci tambahan atau melengkapi rumah atau tempat usahanya dengan alat bantu yaitu kamera CCTV dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui sesuatu yang mengganggu Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.

Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru