JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, puluhan tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan 17 kasus pada 8 kecamatan di wilayah kabupaten dan Kota Sukabumi.
“Dalam waktu kurang lebih satu bulan terakhir Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 17 tempat kejadian perkara dan 21 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan termasuk minuman beralkohol,” ujar Rita kepada awak media, Kamis (25/10/2024).
Puluhan tersangka mempunyai peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cisaat, Baros, Cikole, Citamiang, Warudoyong, Sukabumi, Lembursitu, dan Kebonpedes.
“Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka pun cukup mengejutkan. 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas,” jelasnya.
Kemudian 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp390 ribu dan 170 botol minuman beralkohol turut disita dari tangan para pelaku. Rita menyebut, dari pengungkapan kasus ini polisi menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari pengembangan salah satu pelaku inisial SS (41) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Kadudampit yang terpantau berulang kali mengambil barang haram tersebut dari tersangka lain inisial TE (39).
“Pada saat diamankan sekira pukul 21.00 WIB malam di rumahnya dan ditemukan barang bukti yang masih belum dipaket, tapi sebagian sudah dipaket yang satunya paket besar yang sebagian sudah dipaket-paket total barang buktinya sekitar 5 gram,” ucap Iwan.
Dia menerangkan, dari pengakuan beberapa tersangka mereka mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan. Kendati demikian, pihaknya masih menyelidiki lokasi Lapas tersebut.
“Sementara masih kita dalami karena kalau keterangan dari tersangka semua mengatakan bahwa itu di Lapas. Tapi secara ketemu langsung face to face dia tidak pernah, jadi sasaran orang Lapas itu memang pengguna yang pernah membeli ke dia,” ungkapnya.
Selain itu, belum lama ini polisi juga mendapati peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan pekerja industri yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
“Kalau karyawan pabrik kami masih melakukan pengembangan kebetulan memang ada salah satu pabrik garmen daerah ini cuma pengedarnya sudah kami amankan untuk proses selanjutnya kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.
“Obat-obatan, pabrik mah jadi diamankan satu yang 20 orang yang kita bawa yang udah positif kita rehab yang negatif kita keluarkan,” sambung dia.
Menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan perangkat desa dan kecamatan serta pihak pabrik untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post