JURNALSUKABUMI.COM – Insiden kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan mobil dan motor terjadi di Jalan Didi Sukardi, tepatnya di simpang empat Cigodeg Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu (13/10/2024) dini hari.
Informasi dihimpun, akibat kecelakaan tersebut pengendara yang berboncengan di motor itu dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kasubsi IPDM SI Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, kejadian itu bermula dari kendaraan sepeda motor bernopol B 6549.
“Motor yang dikendarai saudara M Naufal ini melaju dari arah Jalan Otista menuju arah Jalan Didi Sukardi. Pada saat mengendarai kendaraannya diduga kurang berhati-hati, mendahului kendaraan kendaraan lain di sebelah kiri,” kata Ade Ruli dalam keterangannya.
Lanjut dia, diduga kurang konsentrasi, dan tak memperhatikan arus lalu lintas di sekitar serta melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tak dapat menghindari mobil yang datang dari arah berlawanan.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara, bertabrakan dengan Kendaraan Minibus Toyota Kijang Super bernopol F 1894 SS yang dikemudikan oleh saudara IWAN membawa penumpang yang melaju dari arah Jalan RH Didi Sukardi berbelok ke arah kanan jalan menuju arah Jalan Pelda Suryanta hingga kendaraan sepeda motor tersebut terjatuh,” jelasnya.
Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan. Adapun pengendara mobil dan pengendara serta penumpang kendaraan sepeda mengalami luka-luka.
“Selanjutnya semua korban dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan tindakan medis. Untuk pengendara dan penumpang kendaraan sepeda motor honda beat mengalami luka yang cukup parah akhirnya meninggal dunia dalam penanganan pihak RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












