JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melantik sembilan pejabat baru dalam upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Aula Setda, Rabu (9/10/24).
Dari sembilan pejabat yang dilantik, tujuh di antaranya adalah camat, sementara dua lainnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Pelantikan ini dilakukan setelah mendapatkan izin dan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, serta rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat.
“Proses pengangkatan camat dan inspektur pembantu ini sudah sesuai dengan izin yang kami kantongi dari Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Teja.
Adapun pejabat yang dilantik, antara lain :Arid Ahmad Ridwan sebagai Camat Sukaraja, Judi Budimansjah sebagai Camat Cicurug, Ratu Badrijawati sebagai Camat Sukalarang, Sutopo sebagai Camat Cikakak, Susandikrilah sebagai Camat Kadudampit, Rukman Taufik sebagai Camat Parakansalak, Sri Resmiati sebagai Camat Bojong genteng, Ahmad Mujadid sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I dan Dian Nurdiansyah sebagai Inspektur Pembantu Khusus.
Menurut Teja, pelantikan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan perangkat daerah. Salah satu persyaratan utamanya adalah konsultasi tertulis kepada Gubernur Jawa Barat sebelum melakukan pengangkatan atau mutasi pejabat daerah.
Selain itu, pelantikan ini juga memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengharuskan bupati atau wali kota mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penggantian pejabat dalam masa enam bulan sebelum pemilihan.
Teja menekankan pentingnya izin ini karena Kabupaten Sukabumi telah memasuki tahap kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kami telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan ini, agar tidak melanggar ketentuan selama masa kampanye,” jelas Teja.
Pelantikan pejabat baru ini, lanjut Teja, juga telah diberitahukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa proses berjalan tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Bupati Marwan Hamami dalam pidatonya menekankan pentingnya peran para camat dan inspektur pembantu dalam mendukung pemerintahan yang baik di tingkat kecamatan dan daerah.
“Semoga para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan membawa perubahan positif bagi masyarakat,” harap Marwan.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post