JURNALSUKABUMI.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024 sebut temukan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tedjo Condro Nugroho.
Dugaan pelanggaran itu terjadi pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 lalu. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.
“Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu Kita Sukabumi yg kemudian dari informasi awal tersebut kami lakukan penelusuran lantas kami jadikan temuan dengan keterpenuhan syarat formil materilnya,” kata Yasti kepada awak media, Senin (08/10/2024).
Laporan itu kemudian dikaji oleh Sentra Gakkumdu. Dengan hasil rekomendasi adanya kegiatan yang diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN dalam acara tersebut.
“Hasil dari fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang kami melihatnya ada unsur , kalau unsur kesengajaan untuk kebijakan itu tidak ada. Tapi kesengajaan tidak ada pencegahan ketika ada mengetahui ada yang menggunakan atribut,” jelasnya.
“Sehingga rekomendasinya kami membawa ini kepada dugaan pelanggaran lainnya yaitu dugaan netralitas ASN yang didalamnya terdapat keputusan SKB 5 Menteri pelanggarannya itu tentang kode etik dan disiplin ASN,” sambung dia.
Pihaknya menindaklanjuti dengan merekomendasi pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi yang berwenang, inspektorat,” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












