JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi hari ini telah melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas serta barang bukti kasus korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis.
Dalam kasus ini, OS Kepala PKBM Printis di Desa Ciambar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP (BOSP) tahun anggaran 2020-2023.
“Hari ini tahap II, dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan persidangan. Dan informasinya JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (4/10/2024) besok,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (3/9/2024).

Didampingi Agus Yuliana Indra Santoso, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan menjelaskan, sebelumnya penuntut umum menerima dari jaksa penyidik dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun, demi efektivnya nanti penuntut umum akan melilpahkan ke persidangan, tersangka OS ini dipindahkan dari Lapas Warkir ke Lapas di Bandung.
Pantauan Jurnal Sukabumi tersangka OS terlihat mengenakan baju tahanan Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi berwarna orange, Ia juga nampak memakai peci dan didampingi kuasa hukum serta keluarganya.
Namun, sayang kuasa hukum atau keluarga OS tidak ada yang memberikan keterangan kepada awak media. Barang bukti bundelan berkas pun terlihat dibawa penuntut umum saat menggiring OS ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kebon Waru, Bandung.
Diberitakan sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka korupsi duit PKBM Printis dan ditahan di Lapas Warungkiara, Jumat (30/8/2024) lalu.
Dari hasil penyidikan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.060.450.000. Modusnya, tersangka memalsukan surat, mark-up Data siswa dalam DAPODIK, membuat Laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Terhadap OS, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandansya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan











