Kasus Korupsi PKBM Rp 1 M di Sukabumi Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi hari ini telah melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas serta barang bukti kasus korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis.

Dalam kasus ini, OS Kepala PKBM Printis di Desa Ciambar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP (BOSP) tahun anggaran 2020-2023.

“Hari ini tahap II, dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan persidangan. Dan informasinya JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (4/10/2024) besok,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (3/9/2024).

Kasi Itelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan berasama Agus Yuliana Indra Santoso, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi

Didampingi Agus Yuliana Indra Santoso, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan menjelaskan, sebelumnya penuntut umum menerima dari jaksa penyidik dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun, demi efektivnya nanti penuntut umum akan melilpahkan ke persidangan, tersangka OS ini dipindahkan dari Lapas Warkir ke Lapas di Bandung.

Pantauan Jurnal Sukabumi tersangka OS terlihat mengenakan baju tahanan Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi berwarna orange, Ia juga nampak memakai peci dan didampingi kuasa hukum serta keluarganya.

Namun, sayang kuasa hukum atau keluarga OS tidak ada yang memberikan keterangan kepada awak media. Barang bukti bundelan berkas pun terlihat dibawa penuntut umum saat menggiring OS ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kebon Waru, Bandung.

Diberitakan sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka korupsi duit PKBM Printis dan ditahan di Lapas Warungkiara, Jumat (30/8/2024) lalu.

Dari hasil penyidikan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.060.450.000. Modusnya, tersangka memalsukan surat, mark-up Data siswa dalam DAPODIK, membuat Laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Terhadap OS, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandansya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terbaru