JURNALSUKABUMI.COM – Belasan ibu rumah tangga dikabarkan menjadi korban penipuan modus paket arisan parcel lebaran. Salah satu korban mengaku rugi mencapai Rp 235.494.000.
Sebanyak 16 korban ini mengikuti paket arisan parcel lebaran dari terduga pelaku pasangan suami istri asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi inisial ISS (istri) dan NF (suami). Dugaan kasus penipuan itu terjadi pada 7 April 2024 lalu.
Salah satu korban, Resi Rahmawati (32) asal Warudoyong, Kota Sukabumi. Menurutnya dugaan tindak tipu gelap itu terjadi di tahun ketiga sejak tahun 2022 lalu.
“Ini kali ketiga (ikut arisan parsel), pertama itu saya ikut untuk keluarga saya, yang kedua dan ketiga itu saya jadi reseller (arisan parsel) terus yang kesatu dan kedua itu lancar, nah pas di tahun ketiga itu mulai tidak lancar,“ ujar Resi saat ditemui Jumat (26/09/2024).
Dia mengatakan, para anggota yang terdaftar dalam arisan parcel lebaran ini tak hanya menerima paket parcel saja tapi juga dengan uang tunai. Namun, pada tahun ketiga, paket parcel lebaran yang seharusnya diberikan pada H-7 sebelum hari raya idul fitri, ternyata yang diberikan hanya paket parselnya saja tidak beserta uang tunainya.
Adapun alasan pertama yang diberikan oleh terlapor kepada korban yaitu mengaku jika uang tunai tidak dapat dicairkan karena dikunci di bank dan alasan kedua yakni terlapor mengaku jika uang arisan telah terpakai untuk menutupi kerugian suaminya karena tertipu saat investasi jahe.
“Nggak ada maslah sebelumnya, saya nggak curiga juga, di bulan 10 itu sebagian besar parselnya itu sudah dikirim, terus besoknya kan uang tunainya nggak ada, saya tanyain, katanya uangnya di lock (dikunci) di bank nya,” ujar dia.
“Terus si pelaku pas H- berapa gitu waktu mau lebaran dia bilang uang tunainya itu kepake karena suaminya ketipu investasi jahe,” sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya belum menaruh curiga terhadap terlapor dan meminta pembayaran arisan agar dapat dibayarkan sebelum tanggal 31 Mei 2024 setelah lebaran.
“Sampai tanggal 31 Mei ditungguin si pelaku itu masih nggak ada, nah dari situ kita korban-korban itu bikin grup katanaya ada yang udah ke rumahnya, ada yang udah nyari juga nihil nggak ada hasil,“ sebut dia.
Lebih lanjut, Resi bersama 15 korban lainnya lantas melaporkan peristiwa dugaan tindak tipu gelap yang dialaminya itu kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada 8 Juni 2024.
“Nah karena kita menganggap tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya saya bersama yang lain juga ber 16 ikut lapor ke Polisi,” ucapnya.
Secara pribadi, Resi mengaku menjadi korban dengan kerugian paling besar di antara korban lainnya dengan kisaran kerugian Rp 127.050.000.
“Karena saya reseller, jadi ada banyak orang juga yang ikut arisan itu ke saya jadi kalau saya kerugiannya total Rp 127.050.000, per bulannya Rp 12.705.000 selama 10 bulan dari Mei sampai Februari kokonya,“ tuturnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kedua yang diterima korban dari Polisi pada 24 September 2024 kemarin. Hingga saat ini Polisi menyebut jika pihaknya telah menerbitkan surat perintah membawa dua orang terlapor karena tidak hadir dalam panggilannya sebanyak dua kali.
Selain itu, dalam SP2HP itu, Polisi juga menyebut jika dua terlapor sudah tidak berada di alamat yang diketahuinya. Atas dasar hal tersebut, Polisi juga menyebut akan segera melaksanakan gelar perkara.
Lebih lanjut, dalam perkara yang dialaminya itu, Resi berharap jika Pihak Kepolisian dapat segera mengamankan terduga pelaku.
“Harapan mah semuanya juga pengen uangnya kembali, untuk penanganan Polisi juga saya harap bisa secepat mungkin, karena kita kalau nggak minta tolong ke Polisi harus minta tolong ke siapa lagi,“ tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post