JURNALSUKABUMI.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menahan AS (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp200 juta lebih yang digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kampanye.
“Dana desa ini, dipergunakan AS untuk kepentingan pribadinya. Seperti kampanye pemilihan kepala desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053,” kata Rita, Sabtu (21/09/2024).
Tindakan korupsi ini mulai terbongkar usai Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan reguler pada tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan seperti pembangunan di Kampung Randu, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit sebesar Rp175 juta.
Di antaranya pengadaan kamera tidak dikerjakan, pembangunan balai rakyat dan anggarannya sebagian digunakan oleh AS dan ada sebagian kegiatan pembangunan rambat beton yang kekurangan volume.
“Setelah diberikan waktu oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk membayar TGR, tidak dilaksanakan oleh AS, sehingga Inspektorat Kabupaten Sukabumi melaporkan kepada kita pada Juli 2022 lalu,” jelasnya.
“Dari situ lalu kita melakukan penyelidikan, dari penyilidikan kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024 untuk penetapan tersangka,” sambung dia.
Pelaku sempat mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi sebesar Rp60 juta dengan cara dicicil pada saat polisi melakukan penyelidikan.
“Pertama pelaku mengembalikan uang Rp10 juta, terus Rp40 juta pada saat lidik dan Rp10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” terang dia.
Setelah itu eks kades ditetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka tidak kunjung mengindahkan pemanggilan dari polisi. Padahal pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
“Setelah ditetapkan tersangka itu, kita panggil 1 kali dan yang bersangkutan tidak datang itu pada Juli 2024. Kemudian kita panggil lagi, di Agustus 2024 dan surat panggilannya kita serahkan kepada anaknya. Namun yang bersangkutan tidak datang juga,” ungkapnya.
“Setelah ditetapkan tersangka itu, pelaku telah buron selama 2 bulan. Saat itu, kita melakukan pencarian. Namun pihak keluarganya menutupi keberadaanya. Makanya, kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” tandasnya.
Setelah setahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 17 September 2024. Polisi sempat mengalami kesulitan lantaran nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Keluarga juga tidak mengetahui keberadaan tersangka karena sudah bercerai dengan istrinya.
“Setelah bekerja keras, akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka di rumah temannya, tepatnya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Terkait Dana Desa yang dikorupsi digunakan untuk kampanye, menurutnya hal itu dilakukan pada pemilihan kepala desa tahun 2020. Setelah gagal pada Pilkades, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-harinya yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Uang digunakan untuk dana kampanye untuk pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena, saat itu AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020 ia akan mencalonkan lagi menjadi kades dan uang kampanye-nya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan pihak kepolisian dari tersangka adalah satu bundel dokumen serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.
Atas tindakan korupsi tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post