Tiga Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Diringkus Polisi di Sukabumi

Selasa, 3 September 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus tiga pelaku kasus pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca yang terjadi di tiga lokasi Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketiga pelaku inisial DD (25), YBP (26), dan RA (29). Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamkan polisi.

“Para pelaku diamankan di rumah saudaranya beralamat di Parigi, Serang, Banten pada saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang, Banten yang dibantu oleh RA,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (03/09/2024).

Dia mengatakan, para pelaku merupakan warga asal Lampung, sementara tujuh tersangka lainnya dalam kasus pencurian bermodus kempes ban dan pecah kaca ini masih dalam pencarian (DPO).

“Modus operandi para pelaku membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank,” jelasnya.

Hasil dari pemeriksaan sementra, lanjut dia, pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP. Terdiri dari 3 TKP Polres Sukabumi Kota, 3 TKP Cianjur, dan 2 TKP di Bogor.

Tiga lokasi kejadian perkara kasus pencurian tersebut yakni di Jalan KH Sanusi, Gunungpuyuh, halaman parkir pool damri pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 10.20 WIB korban PT Prima Agung saat hendak menyetorkan uang ke bank kerugian Rp500 juta.

Kemudian, Jalan RE Martadinata, Cikole, tepatnya di depan kantor PLN, Kamis, 2 Mei 2024 pukul 14.00 WIB korban PT Manggala Gita Karya setelah mengambil uang dari bank BCA kerugian Rp220 juta

Serta dia Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong RM Pak Nanong pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira 11.50 WIB korban Umar Syarif saat akan menukarkan uang milik SPBU dengan kerugian Rp11 juta.

“Kami mengimbau bagi masy yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati dan waspada. Jika memerlukan pengamanan silahkan menghubungi polisi terdekat,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 4 unit hp milik pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 sepeda motor Suzuki serta pecahan busi mobil.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 18:50 WIB

Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777