JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus tiga pelaku kasus pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca yang terjadi di tiga lokasi Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketiga pelaku inisial DD (25), YBP (26), dan RA (29). Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamkan polisi.
“Para pelaku diamankan di rumah saudaranya beralamat di Parigi, Serang, Banten pada saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang, Banten yang dibantu oleh RA,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (03/09/2024).
Dia mengatakan, para pelaku merupakan warga asal Lampung, sementara tujuh tersangka lainnya dalam kasus pencurian bermodus kempes ban dan pecah kaca ini masih dalam pencarian (DPO).
“Modus operandi para pelaku membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank,” jelasnya.
Hasil dari pemeriksaan sementra, lanjut dia, pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP. Terdiri dari 3 TKP Polres Sukabumi Kota, 3 TKP Cianjur, dan 2 TKP di Bogor.
Tiga lokasi kejadian perkara kasus pencurian tersebut yakni di Jalan KH Sanusi, Gunungpuyuh, halaman parkir pool damri pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 10.20 WIB korban PT Prima Agung saat hendak menyetorkan uang ke bank kerugian Rp500 juta.
Kemudian, Jalan RE Martadinata, Cikole, tepatnya di depan kantor PLN, Kamis, 2 Mei 2024 pukul 14.00 WIB korban PT Manggala Gita Karya setelah mengambil uang dari bank BCA kerugian Rp220 juta
Serta dia Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong RM Pak Nanong pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira 11.50 WIB korban Umar Syarif saat akan menukarkan uang milik SPBU dengan kerugian Rp11 juta.
“Kami mengimbau bagi masy yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati dan waspada. Jika memerlukan pengamanan silahkan menghubungi polisi terdekat,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 4 unit hp milik pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 sepeda motor Suzuki serta pecahan busi mobil.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post