JURNALSUKABUMI.COM – KPU Kota Sukabumi umumkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah mendaftar hingga akhir penutupan pendaftaran pada kamis (29/08/2024) pukul 23.59 WIB.
Ketiga paslon tersebut yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada dengan koalisi partai pengusung PKS, Gerindra, PKB, Parindo dan Partai Ummat dengan total 14 kursi. Kemudian, paslon Mohamad Muraz-Andri Hamami dengan koalisi partai pengusung Demokrat, Golkar, PSI, Gelora, PKN, Partai Prima, dan PBB.
Kedua paslon ini mendaftar di pada Selasa (27/08). Sementara paslon Ayep Zaki-Bobby Maulana dari koalisi partai pengusung PDIP, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, PAN dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Sejauh ini ada 3 pasangan. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi oleh KPU di bawah pengawasan Bawaslu tentunya,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Jumat (30/08/2024) dini hari.
Dia menjelaskan, setelah tahap verifikasi itu catatan perbaikan akan disampaikan oleh pihak KPU kepada ketiga paslon dalam masa perbaikan yang akan berlangsung hingga 4 September 2024.
“Sudah dihitung seluruhnya memenuhi syarat minimal jumlah suara untuk mencalonkan proses verifikasi sedang dan terus dilakukan,” jelasnya.
“Adapun catatan-catatan perbaikan tentu saja akan disampaikan oleh KPU pada masing-masing pasangan calon karena ada masa perbaikan,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Mulvi M Noor
Discussion about this post