Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Bakal Usung ‘Jagoan’ di Pilkada Sukabumi?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah partai non parlemen di Kabupaten Sukabumi mulai menjalin komunikasi menyikapi kemungkinan memunculkan jagoannya atau calon alternatif pada Pilkada tahun ini.

Respons tersebut menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat pencalonan di Pilkada 2024 mendatang.

Informasinya, respons tersebut digagas Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan partai non parlemen lainnya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Kami bersama PSI termasuk 8 partai non parlemen lainnya sedang berkonsolidasi untuk mengusung bakal calon alternatif maju Pilkada,” kata Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (21/8/2024).

Karena, diketahui, dalam putusannya MK menetapkan syarat pengusulan Paslon dengan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, baik untuk Pilgub maupun Pilbup/Pilwalkot.

“Merujuk pada putusan MK tersebut, khusus di Kabupaten Sukabumi berlaku klausul batas minimal pengusungan pasangan calon sebesar 6,5 persen dari perolehan suara sah partai non parlemen ketika disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT),” jelasnya.

Jaka menilai, dengan adanya keputusan MK tersebut memungkinkan konstelasi Pilkada Kabupaten Sukabumi berubah. Dan konstelasi Pilkada Kabupaten Sukabumi kian memanas.

“Dengan adanya putusan MK yang baru saja diketok, memungkinkan formasi pasangan Bakal Calon akan berubah, seiring percaturan politik yang semakin dinamis. Bahkan Gabungan Partai Non Parlemen mampu mengusung paket pasangannya sendiri,” jelasnya.

Sehingga, kekuatan gabungan Parpol non Parlemen dengan perolehan suara 9,4 %, yaitu 133.110 suara terbilang cukup untuk mengusung sepasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ditambahkan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, M. Pakih Alwanudin Sanusi bahwa untuk Kabupaten Sukabumi, cukup dengan perolehan suara sah 6,5 % artinya bisa mengusung satu paket Bakal Calon.

“Lebih dari cukup untuk maju di perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Kami akan usung paket Balon Bupati dan Wakil Bupati segera,” sambungnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
HUT ke-18 PIRA, PC PIRA Kota Sukabumi Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan di RAI Hergun
Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi
Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran
Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban
Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan
Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang
Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:09 WIB

HUT ke-18 PIRA, PC PIRA Kota Sukabumi Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan di RAI Hergun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban

Berita Terbaru