JURNALSUKABUMI.COM – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI segera maraton menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada 2024.
Langkah tersebut menindaklanjuti atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada yang di mana menyatakan bahwa partai politik atau gabungan bisa mengusung calon kepala daerah sendiri walau tidak memiliki kursi di DPRD.
“Rapat kali ini dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada),” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Heri Gunawan kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (21/8/2024).
Agenda rapat diikuti Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, pembahasan tersebut bukan merupakan pengesahan putusan MK menjadi undang-undang. Tapi rapat Baleg DPR ini untuk menyesuaikan UU dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu.
“Jadi kan UU harus disesuaikan dengan keputusan MK. Keputusan MK bukan merupakan UU, karena mengikat dan tahapan pilkada sdh terjadwal. Ya… UU harus diperbaiki,” paparnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, nantinya pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Selain itu, Baleg DPR juga dijadwalkan akan mengebut pembahasan RUU Pilkada hari ini Rabu.
“Lalu pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR akan diagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada. Pembahasan kemudian dilanjut rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB. Salah satu poin yang akan dikembalikan adalah aturan tentang calon yang diusung partai politik. Ada tambahan pasal dalam RUU Pilkada, yaitu Pasal 201B,” jelasnya.
Karenanya lanjut Hergun, pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada. “Syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (8) didasarkan pada hasil pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 40,” bunyi pasal 201B UU Pilkada.
Diketahui, dalam Pasal 40 UU Pilkada, terdapat aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD di daerah terkait.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post