Oleh : Teguh Hariyanto (Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Sukabumi, Anggota Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik dan Dosen STAI Kharisma)
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan perangkat negara yang harus menjaga netralitas dalam Pemilu maupun Pilkada selalu saja terdapat oknum yang melakukan tindakan melawan hukum melanggar kode etik yang mengarah terhadap pelanggaran pemilu ataupun hukum lainnya.
Data prilaku pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya temuan ataupun laporan kepada Bawaslu dari setiap hajatan pesta demokrasi. Prilaku tidak menjaga netralitas dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap ASN, yang seharusnya idealnya ASN melakukan pelayan terhadap masyarakat dan menjadi panutan.
Prilaku menjaga diri agar tidak ikut serta dalam politik praktis merupakan kewajiban yang harus dijaga oleh ASN, TNI dan POLRI. Pada pelaksanaan hajatan demokrasi ASN adalah perangkat negara yang selalu menjagi dari bagian pengawasan, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil.
ASN jangan dijadikan ajang suksesi kepentingan antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan hal ini penting agar pemilihan berjalan secara fairplay.
Dalam undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI di antaranya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2 014 Tentang Aparatur Sipil Negara,
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Undang-undang pemilihan no 10 tahun 2016,
4. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan,
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara,
6. Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c. Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,
7. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15,
9. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Salah satu asasAsas Netralitas ASN.Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
10. Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014) penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Berikut beberapa tindakan yang dilarang untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai di antaranya sebagai berikut:
1. kampanye melalui media sosial;
2. menghadiri deklarasi calon;
3. ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. ikut kampanye dengan fasilitas negara;
6. menghadiri acara partai politik;
7. menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
8. mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
9. memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
10. mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
11. membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;
12. menjadi anggota atau pengurus parpol
13. mengerahkan PNS ikut kampanye
14. pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
15. menjadi pembicara dalam acara Parpol
16. foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.
Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi oleh lembaga yang berwenang dalam menjatuhi sanksi. Maka untuk itu mari para ASN, TNI dan POLRI kita jaga netralitas, dan bagi peserta pemilu yang berkontestasi untuk tidak melibatkan dalam pemenangan pemilu ataupun pemilihan agar pilkada serentak tahun 2024 menjadi Pilkada yang berkualiatas dan berintegritas berjalan secara fairplay. (*).
Discussion about this post