JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029 telah sukses melaksanakan rapat paripurna ke-1 tahun 2024 yang merupakan agenda rapat paripurna perdana pada, Senin (12/8/2024).
Rapat tesebut dipimpin langsung Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dihadiri oleh para Legislator Jajaway yang berjumlah 44 orang. Sementara 6 anggota lainya dikabarkan karena sakit dan izin.
Mengacu pada Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, Ferry mengatakan pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan Fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
“Dari tugas tersebut, kita telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar Fraksi Fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitve segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” jelas Ferry.
Dengan demikian DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua.
Ferry menambahkan, bahwa pada proses tahapan awal pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, bersama anggota DPRD telah melaksanakan rapat Internal DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah lalu dan disepakati rapat paripurna hari ini tanggal 12 Agustus 2024.
Adapun agendanya yakni, pengumuman dan Penetapan Fraksi-fraksi DPRD, pengumuman Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
“Adapun hal-hal informasi lainnya yakni, pembentukan Fraksi-fraksi DPRD tidak dapat dilaksanakan karena saya belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan keanggotaan fraksi; pengumuman pembentukan dan penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, tidak dapat dilaksanakan karena saya belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan; pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029, tidak dapat dilaksanakan karena saya belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan Calon Pimpinan DPRD definitive,” jelas Ferry.
“Atas pertimbangan beberapa hal tersebut, maka saya berharap kepada DPD/DPC partai politik terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan administrasi untuk usulan pembentukan Fraksi, usulan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD dan usulan calon Pimpinan DPRD definitive,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post