JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini ditetapkan menjadi lima tahun.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin menyampaikan bahwa proses penetapan dan pengesahan perpanjangan masa kerja BPD telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, BPD dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Nuryamin, Kamis (27/6/2024).
Penyerahan SK kepada pemerintah kecamatan telah selesai dilaksanakan. Saat ini, masing-masing kecamatan sedang mengagendakan pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di wilayahnya masing-masing. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap BPD di Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita telah memproses Keputusan Bupati per Kecamatan, dan proses pengukuhannya oleh Pemerintah Kecamatan sudah selesai disampaikan kemarin,” jelas Nuryamin.
Dengan masa jabatan BPD yang kini disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa, yaitu lima tahun, diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pemerintahan desa. Nuryamin menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, BPD diharapkan dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tutup Nuryamin.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






