JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah jurnalis di Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/05/2024).
Tak terlewatkan, dua Jurnalis asal Sukabumi, Ifan Ripaudin (Media Jurnal Sukabumi) dan Ahmad Fikri (CNN Indonesia) pun turut serta ‘teriak’ di Gedung Senayan sejak pagi tadi.
“Ini merupakan seruan aksi bagi jurnalis di berbagai daerah yang ada Jabodetabek. Dan hari ini dari Sukabumi ikut berkumpul untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” ujar Ifan.

Adapun poin penting yang disuarakan para orator, yaitu mengenai penolakan tegas terkait RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Pasal yang menjadi sorotan adalah, pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal itu mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
“Dengan aksi ini, semoga menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakkan,” ujarnya.
Senada, menurut Ahmad Fikri, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.
“Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” tegasnya.
“Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” ujarnya.
Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami memandang pasal yang multitafsir
dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan











