JURNALSUKABUMI.COM – Badan Legislasi DPR-RI bersama Pemerintah dan DPD-RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam Rapat Panja RUU PDK Jakarta di DPR, muncul usulan untuk memasukkan Sukabumi ke dalam Kawasan Aglomerasi.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI Heri Gunawan atau yang biasa karib disapa Hergun, dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
Hergun berpandangan, bahwa Sukabumi memiliki peran penting bagi penduduk Jakarta. Di antaranya, Sukabumi tercatat sebagai pemasok air minum ke warga Jakarta. Selain itu, Sukabumi telah memiliki infrastruktur transportasi yang lebih maju untuk mendukung mobilitas yang lebih cepat.
“Saat ini akses ke Sukabumi bisa dilalui melalui jalan raya, jalan tol Bocimi, dan roda transportasi kereta api,” kata Hergun, Minggu (17/03/2024).
Menurutnya, keberadaan infrastruktur yang lebih maju mampu mendorong sebagian warga Jakarta bertempat tinggal dan membangun pemukiman di Sukabumi. Terlebih lagi, daerah ini juga memiliki kawasan industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan hidup warga Jakarta.
“Sukabumi memasok kebutuhan pangan warga Jakarta. Selain itu, Sukabumi juga memiliki sejumlah tempat wisata yang menjadi tujuan wisata warga Jakarta,” jelasnya.
Sejumlah peran yang disampaikan tersebut, kata Hergun, dinilai telah sesuai dengan sejumlah program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam Kawasan Aglomerasi yang mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang dan energi.
Legislator Senayan ini juga berpandangan, bahwa Sukabumi lebih maju, lebih dekat, dan juga aksesnya lebih baik dibanding Cianjur. Jika Cianjur dimasukkan ke dalam Kawasan Aglomerasi, seharusnya Sukabumi juga dimasukkan menjadi salah satu daerah dalam Kawasan Aglomerasi.
“Selanjutnya, Kawasan Aglomerasi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memasukan Kota Sukabumi sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi,” ungkapnya.
Usulan itu mendapatkan respons positif dari anggota Panja RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta DPR-RI, Perwakilan dari DPD-RI, dan dari pemerintah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, usulan Sukabumi masuk dalam Kawasan Aglomerasi akan berdampak positif terhadap kemajuan Sukabumi, baik di bidang ekonomi, infrastruktur, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya. Selain itu, pembangunan di bidang infrastruktur juga dinilai akan mendorong Sukabumi semakin dilirik menjadi tujuan investasi dan pembangunan pabrik-pabrik baru.
Oleh karena itu, usulan Sukabumi masuk dalam Kawasan Aglomerasi perlu mendapatkan pengawalan dari berbagai pihak.
“Mobilitas yang semakin tinggi warga Jakarta ke Sukabumi akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Iya, sehingga usulan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah,” pungkas dia.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












