JURNALSUKABUMI.COM – Rapat Paripurna ke-32 tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (27/12/2023) lalu.
Masih dalam Rapat Paripurna itu, juga melaksanakan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juga digelar penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi atas dua Raperda dan penyampaian Bupati Sukabumi mengenai Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Serta, penyampaian Laporan Tahunan Masa Sidang Ke-Tiga Tahun Ke-Empat Tahun 2023 Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dan penyampaian Penutupan Masa Sidang ketiga tahun keempat tahun Sidang 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pansus III DPRD dan Perangkat Daerah terkait yang telah yang telah bekerja dalam menyelesaikan seluruh tahapan Pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda tersebut,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukanumi, Yudha Sukamgara dikutip dalam siaran pers, Minggu (07/01/2024).
Lanjut dia, dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD atas dua Raperda tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Alat Kelengkapan DPRD yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menjalankan tugasnya selama Masa Sidang Ke-Tiga ini,” tutup Yudha.
Redajtur: Ujang Herlan












