Berikut 11 Propemperda Kabupaten Sukabumi 2024, Apa Saja?

Jumat, 5 Januari 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi telah meresmikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, sebuah langkah ambisius yang bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan ini, diresmikan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) sebagai fokus utama.

RAPERDA Usul Inisiatif DPRD:

1. Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat:
– Mengakui serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi.

2. Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial:
– Bertujuan untuk meningkatkan upaya penanganan dan pemberdayaan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan:
– Menyusun regulasi yang mendukung penyelenggaraan sistem perhubungan yang efisien dan terintegrasi.

RAPERDA Usul Pemerintah Daerah:

1. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran:
– Diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

2. Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat:
– Inisiatif dari PERUMDA BPR Sukabumi untuk memperkuat peran kredit usaha rakyat dalam mendorong perekonomian daerah.

3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045:
– BAPPELITBANGDA mengusulkan Raperda ini sebagai panduan strategis dalam pembangunan jangka panjang daerah.

4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi:
– Bagian Organisasi SETDA mengusulkan perubahan dalam susunan perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

5. Raperda BPR Syariah:
– Bagian Perekonomian SETDA mengajukan Raperda ini untuk mendukung perkembangan sistem keuangan syariah di daerah.

6. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023:
– Bertujuan untuk memberikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya.

7. Raperda Perubahan APBD Tahun 2024:
– Langkah penting dalam menyesuaikan anggaran daerah dengan dinamika perkembangan kebutuhan dan prioritas.

8. Raperda APBD Tahun 2025:
– Menyusun rencana anggaran yang mendukung visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sukabumi.

Dengan melibatkan inisiatif dari DPRD dan Pemerintah Daerah, PROPEMPERDA diharapkan menjadi tonggak penting dalam merumuskan kebijakan dan peraturan yang mendukung pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Sukabumi. Program ini diharapkan dapat menciptakan fondasi yang kokoh bagi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB