JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebut pembuatan Kartu Kuning (Kartu AK1) alias surat kuning kini bisa dilakukan secara online.
Sehingga pemohon tidak perlu repot datang dan mengantri ke kantor dinas. Sebab, kini telah menyediakan layanan pembuatan kartu AK1 secara online.
Dikutip dalam web resminya, Senin (27/11/2023) mejelaskan, kartu kuning sendiri merupakan kartu identitas bagi tenaga kerja dengan tujuan untuk mendata tenaga kerja di Indonesia.
Kartu atau surat ini umumnya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar kerja baik di perusahaan swasta maupun yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning secara online dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat pembuatan kartu kuning online Kabupaten Sukabumi
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Cara membuat kartu kuning online Kabupaten Sukabumi
- Pemohon mendownload atau mengunduh aplikasi SISNAKER di playstore bagi pengguna HP Android atau buka link karirhub.kemnaker.go.id untuk i-phone dan PC atau Laptop:
- Buat akun baru dan mengisi data pembuatan akun di dalam aplikasi tersebut serta lengkapi profil dari langkah pertama sampai langkah terakhir (7) kemudian simpan:
- Untuk verifikasi dan pencetakan Kartu AK-I atau Kartu Kuning, lakukan booking antrian pencetakan di website Disnaker Kabupaten Sukabumi untuk diverifikasi.
- Apabila proses verifikasi selesai dan data sudah masuk database dengan benar, Kartu AK-I akan dikirimkan langsung ke email Anda. (ADV*).






