JURNALSUKABUMI.COM – Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar rapat pengelolaan, pelayanan data informasi publik di Kantor Kecamatan Warudoyong, Senin (13/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yesti Yustia Asih mengatakan, pentingnya pengelolaan dan pelayanan data informasi publik dalam menjalankan tugas Bawaslu Kota Sukabumi.
Dia mengatakan, transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik sangatlah penting, terlebih dalam waktu menjelang pemilihan umum yang akan datang.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilihan umum, kami harus mampu memberikan akses informasi yang mudah dan transparan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi ini sangat penting untuk menciptakan pemilihan yang adil dan jujur,” kata Yesti.
Selain itu, dia menjelaskan pentingnya mematuhi undang-undang kepemiluan dalam penyediaan informasi publik. Tujuannya, agar semua data dan informasi yang disediakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terpercaya.
“Kami menjalankan tugas dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan berupaya memberikan informasi maupun data akurat kepada publik,” jelasnya.
Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk selalu berusaha memberikan pelayanan informasi publik yang baik dan transparan. “Belum lama ini, kami juga sudah menginformasikan terkait penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang memang melanggar aturan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar Adie Saputro mengapresiasi rapat pengelolaan, pelayanan data informasi publik yang diselenggarakan Bawaslu.
“Kami mengapresiasi upaya Bawaslu saat ini. Tentunya, hal ini positif karena kami di KPU juga harus memberikan dan mengelola informasi publik sesuai dengan ketentuannya, dan informasi publik ini bisa disampaikan dengan sebaik-baiknya,” tutur dia.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post