JURNALSUKABUMI.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Sidang ke-enam DPRD Kota Sukabumi, Selasa (31/10/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan unsur masyarakat Kota Sukabumi diselenggarakan sebagai penjelasan dari Penjabat Wali Kota Sukabumi terhadap rancangan APBD Tahun 2024 agar APBD terselesaikan tepat waktu.
“Dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, kami memiliki keyakinan dengan kerja sama dan sinergi yang baik, kita dapat menyelesaikan seluruh kendala yang dihadapi dapat menetapkan APBD tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Kusmana Hartadji.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sendiri, disebutkan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi merupakan salah satu motor penggerak perekonomian daerah. Dia menekankan, APBD diharapkan mampu mewujudkan pembangunan serta kehidupan masyarakat Kota Sukabumi.
“Dalam proses mewujudkan cita-cita tersebut kita harus mempedomani ketentuan yang sesuai dengan kaidah, norma, dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Alur penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai dari RKPD, KUA/PPAS, sampai dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Alur ini menjadi pedoman keberlangsungan penyelenggaraan dan pembangunan daerah bagi Penjabat Wali Kota di masa transisi kepemimpinan.
“Rencana Pembangunan Daerah Kota ini merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan agar pembangunan benar-benar terarah dan terencana,” tutur dia.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana






