JURNALSUKABUMI.COM – Keluarga korban kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti oleh terduga pelaku yang tak lain kekasihnya Gregorius Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI, menolak tawaran bantuan dari pihak yang mengaku keluarga pelaku.
Hal itu disampaikan adik korban, Elsa Rahayu (25) mengungkapkan, belum lama ini kediamannya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, didatangi seorang yang mengaku dari pihak keluarga pelaku.
“Beberapa hari lalu kami didatangi oleh salah satu orang yang bernama Fauzi yang mengaku sebagai perantara dari pihak terduga pelaku. Beliau juga mengaku merupakan rekan dari ayah tersangka di DPR RI,” kata Elsa saat ditemui pada Kamis (12/10/2023).
Elsa mengatakan, kedatangan mereka yaitu menawarkan bantuan berupa santunan bagi anak korban. Namun, tawaran itu disampaikan pihak yang mengaku keluarga pelaku dengan catatan tidak diinformasikan kepada siapapun.
“Katanya cuma buat si dede aja (anak korban), dan tidak mau memberinya secara tunai hanya via transfer karena uangnya dalam jumlah besar. Tapi, yang bersangkutan minta embel-embel bahw bantuan yang diberikan oleh pihak keluarga tersangka tidak diinformasikan lagi ke siapapuin termasuk ke pengacara korban,” tambahnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan anak dari anggota DPR RI tersebut, Elsa harus kehilangan kakaknya untuk selamanya dan anaknya yang masih berusia 12 tahun dan baru kelas 6 SD juga kehilangan sosok sang ibu.
Elsa pun meragukan tawaran tersebut, dia pun menyampaikannya kepada pihak pengacara yang juga mengurusi proses hukum kasus yang dialami kakaknya itu.
“Saya sudah informasikan Pak Dimas sebagai kuasa hukum kami dan saya nolak karean takut berpengaruh pada proses hukumnya,” tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Himaura mengatakan, pihaknya secara tegas menolak itikad tidak baik atau dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga seperti untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang-uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afrianti.
Secara tegas kliennya menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang berjalan.
Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih. Maka berikanlah tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman












