JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis menyerahkan sepeda motor hasil curian yang disita dari pelaku curanmor kepada pemiliknya.
“Dari 11 unit sepeda motor yang di amankan ada beberapa yang sudah diakui oleh pemiliknya,” kata Maruly.
Ia menegaskan, penyerahan sepeda motor ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, dengan syarat pemilik harus membawa surat-surat kendaraannya yang lengkap.
“Ada tiga warga yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut yang mengambil kembali kendaraannya setelah bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor,” tambahnya.
Sebelumnya Polsek Jampangkulon dan Polres Sukabumi berhasil membekuk tiga orang pelaku curanmor dengan barang bukti 11 unit sepeda motor, satu buah Gerinda, dua buah golok, dua buah kunci T dan sembilan anak kunci T, satu buah tang, satu buah pisau kecil dan satu buah kakak tua,
Tiga orang pelaku yang berhasil di bekuk ini yaitu S (49) Warga Desa Kertajaya Simpenan, J (46) Warga Desa Tegalega Lengkong dan W (31) Warga Desa Buniwangi Surade.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: AA Rohman
Discussion about this post