JURNALSUKABUMI.COM– Unit Gakkum (penegakan hukum) Sat Lantas Polres Sukabumi menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka pasca kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepat di kampung Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (03/09).
Kepala unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengungkapkan, dari hasil penyelidikan
dan pengembangan perkara kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kampung Cikukulu pada Minggu (03/09) sudah naik ke penyidikan dan sopir sudah dilakukan penahanan.
“Bahwa hasil pengembangan Perkara kecelakaan lalulintas pada Minggu (03/09) di Cikukulu, bahwa perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan tersangka sopir telah dilakukan penahanan. Karena hasil dari penyelidikan sudah memenuhi dua alat bukti dan hasil gelar perkara memutuskan bahwa status pengemudi truk kami jadikan tersangka,”kata Kepala
Kepala unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar dalam keterangan rilisnya, Selasa (05/09/2023).
Masih dikatakan Fajar, sopir melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sopr terancam hukuman 6 Tahun penjara dan denda 12 Juta Rupiah,”tutupnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman












