Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cikukulu

Selasa, 5 September 2023 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM– Unit Gakkum (penegakan hukum) Sat Lantas Polres Sukabumi menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka pasca kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepat di kampung Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (03/09).

Kepala unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengungkapkan, dari hasil penyelidikan
dan pengembangan perkara kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kampung Cikukulu pada Minggu (03/09) sudah naik ke penyidikan dan sopir sudah dilakukan penahanan.

“Bahwa hasil pengembangan Perkara kecelakaan lalulintas pada Minggu (03/09) di Cikukulu, bahwa perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan tersangka sopir telah dilakukan penahanan. Karena hasil dari penyelidikan sudah memenuhi dua alat bukti dan hasil gelar perkara memutuskan bahwa status pengemudi truk kami jadikan tersangka,”kata Kepala
Kepala unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar dalam keterangan rilisnya, Selasa (05/09/2023).

Masih dikatakan Fajar, sopir melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sopr terancam hukuman 6 Tahun penjara dan denda 12 Juta Rupiah,”tutupnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777