JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengusulkan tiga nama calon penjabat Wali Kota Sukabumi untuk mengisi jabatan kepala daerah yang di mana masa jabatan Wali Kota Sukabumi yang saat ini dipegang Achmad Fahmi akan berakhir pada 20 September 2023.
Adapun tiga nama yang diusulkan menjadi Penjabat Wali Kota Sukabumi yakni Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho dan Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Iip Hidayat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menjelaskan, pengusulan nama calon Pj Wali Kota itu sudah disepakati oleh pimpinan dan para ketua fraksi, yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Sudah ada kesepakatan pimpinan dengan para ketua fraksi lengkap semuanya hadir,” kata Kamal Rabu, (09/08/2023).
Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Adapun usulan itu, Dida mendapat usulan dari tujuh fraksi, diantaranya fraksi dari Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN dan Persatuan Rakyat.
Kemudian Tejo mendapat usulan dari enam fraksi di antaranya fraksi Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, dan Persatuan rakyat. Adapun Iip mendapat usulan dari lima fraksi yakni Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat.
“Sesuai Undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” kata Wakil Ketua DPRD Wawan Juanda.
Wawan menuturkan pengumuman tersebut dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat Kemendagri dinyatakan bahwa 10 Agustus harus sudah diumumkan sebagai upaya tertib administrasi.
Usulan pemberhentian itu nantinya akan diperkuat dengan SK Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Wali Kota Achmad Fahmi masih memiliki waktu satu bulan sepuluh hari untuk melakukan tugasnya dan masih memiliki kewenangannya sebagai Kepala Daerah.R
Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman
Discussion about this post