Belasan Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan di Sukabumi Utara

Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil menciduk tersangka pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Seluruh pelaku melakukan transaksi dengan cara di tempel.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya telah mengamankan 14 orang pelaku pengedar narkoba. Para pelaku melakukan transaksi di wilayah Sukabumi utara.

“Pertama penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, sebanyak 9 perkara, narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara dengan barang bukti total dengan berbagai paket,” ujar AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, Sabtu (15/7/2023).

AKBP Maruli menjelaskan, dari tangan para tersangka, turut diamankan dua jenis barang bukti narkotika yakni sabu seberat 108,01 gram, dan ganja seberat 2,45 kilogram.

“Dari beberapa tersangka ini total ada 14 tersangka yang diamankan, 12 laki laki dan 2 orang wanita, dan total barang bukti yang diamankan jenis sabu sebanyak 108, 01 gram, untuk barang bukti narkotika jenis ganja total beratnya 2,45 Kg,” terangnya.

Dari seluruh pelaku ini kata AKBP Maruli, merupakan pengedar atau bandar dengan cara ditempel di wilayah kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Caringin, Cicantayan dan Palabuhanratu.

“Yang dilakukan para tersangka ini adalah memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau sistem tempel atau dititipkan,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, para tersangka peredaran gelap narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana yang akan mereka diterima maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru