JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun, menyatakan, Kasus Ponpes Al Zaytun di Indramayu, telah menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat. Keterbelahan itu sungguh nyata terjadi antara pihak yang pro dan kontra.
“Merebaknya kasus Al Zaytun ini, di akui atau tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Sekarang pengungkapan dan penyelesaiannya berada di ranah Kementerian Agama, Kepolisian dan Depdagri,” kata Kyai Uha, Rabu (5/7/23).
Dia menambahkan, di bawah koordinasi Menkopolhukam bersamaan unsur kementerian dan Pemprov Jabar telah duduk bersama dan membahas penyelesaian kasus yang diduga sarat dengan muatan penodaan agama.
“MUI pusat telah mengeluarkan fatwa. Maka sekarang, kita menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah. Hemat saya, keberadaan Al Zaytun ditinjau ulang. Terkait adanya unsur pidana dan yang lainnya itu adalah berada di ranah kepolisian,” ujarnya.
Mencuatnya kasus Al Zaytun kata Kyai Uha tidak berdampak luas di daerah termasuk di Sukabumi. Dia mengakui, hingga saat ini, kasus yang menyedot perhatian publik itu tidak ditemukan di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau secara kelembagaan hingga saat ini belum ditemukan. Tapi kalau perorangan masih dalam penelitian. Semoga saja hal itu tidak sampai terjadi,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












