Belum Memenuhi Persyaratan, KPU: Ratusan Bacaleg di Kab Sukabuumi Terancam Dicoret

Senin, 3 Juli 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah menyebut, ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sukabumi terancam dicoret dari daftar calon sementara (DCS) karena belum memenuhi persyaratan pencalegan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi ini juga mengaku, berdasarkan verifikasi awal 852 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, kebanyakan di antaranya belum memenuhi syarat. Pencoretan nama ratusan bacaleg tersebut akan dilakukan jika seluruh persyaratan pencalegan tak kunjung dipenuhi.

“Data saat ini yang sudah memenuhi syarat baru 17 dan 835 masih belum memenuhi syarat,” kata Budi saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Senin (04/07/2023).

Budi menjelaskan sejumlah jenis persyaratan yang belum dipenuhi para bacaleg tersebut di antaranya ketidaksesuaian berkas, hingga ada kekeliruan penulisan. Oleh karena itu, bacaleg yang tidak memperbaiki syarat pencalegan sangat mungkin untuk dicoret.

“Tahapan perbaikan berkas bacaleg berlangsung hingga 9 Juli mendatang. Sekarang masih bisa diperbaiki, kalau tidak diperbaiki maka dicoret dari DCS,” tegasnya.

Lanjut Budi, selama tahapan perbaikan tersebut masih dimungkinkan adanya pergantian bacaleg. Hal itu dilakukan tentunya sesuai dengan keputusan DPP setiap partai yang mengajukan pergantian.

Tidak hanya itu, Budi juga mengatakan KPU Kabupaten Sukabumi sudah melakukan verikasi lanjutan untuk bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades), Pensiunan ASN, dan mantan pejabat lain.

Terdapat 15 orang kades yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Sukabumi. Khusus bacaleg dengan latar belakang kades, KPU masih menunggu surat resmi dari pejabat berwenang terkait pengunduran dirinya.

“Mereka harus segera melampirkan berkas atau SK resmi pengunduran diri agar dapat dimasukan ke dalam DCS. Untuk para Kades ini, baru sebatas pengunduran peribadi saja. Kami masih menunggu surat resmi tanda terima dari pejabat berwenang yaitu Bupati melalui Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” tandansya.

Redaktur: Ujang Herlan

 

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru