JURNALSUKABUMI.COM – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, meminta
Pemda membentuk peraturan daerah tentang implementasi terkait P4GN. Sehingga fungsinya menjadi payung hukum untuk menganggarkan dana di setiap SKPD guna melaksanakan kegiatan rehabilitasi.
Demikian disampaikan Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo, S.K.M Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi di Instansi Pemerintah dan komponen masyarakat di Kota dan Kabupaten Sukabumi, di Aula Kantor BNNK Sukabumi, Jumat (23/6/23).
Disamping itu BNNK Sukabumi, juga berharap kepada daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Kita minta Pemda Kabupaten dan Kota Sukabumi, memaksimalkan IPWL yang ada di kota/kab sukabumi guna melayani masyarakat sehingga masyarakat mudah dalam mengakses layanan rehabilitasi,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, dasar hukum kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Redaktur: Usep Mulyana












