JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim MK, yang menolak uji materi tentang sistem pemilu proporsional tertutup oleh salah satu pihak yang berperkara, hakikatnya merupakan kemenangan demokrasi.
“Sistem pemilu proporsional terbuka yang merupakan putusan MK atas penolakan gugatan Uji materi merupakan kemenangan demokrasi,” kata Sodikin.
Tentu saja keputusan tersebut sangat disambut baik bukan saja oleh partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 nanti, tetapi oleh masyarakat yang mengharapkan Pemilu bisa berjalan jurdil. Karena mereka bisa mencoblos tanda gambar calon yang mereka yakini akan membawa perubahan.
“Alhamdulilah, MK telah memutuskan secara benar dan memenuhi unsur-unsur keadilan masyarakat sebagai pemilik suara dalam Pemilu yang akan datang. Sehingga mereka bisa menyalurkan aspirasi dan hak suaranya tanpa keraguan sedikit pun,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












