JURNALSUKABUMI.COM – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan TNI Polri melakukan penutupan tambang emas Ilegal di Blok Cibuluh Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/6/2023).
Penutupan tambang emas Ilegal tersebut dilakukan dengan cara menutup lubang-lubang bekas pertambangan dengan dibantu alat berat.
Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi Asep Setiawan mengatakan, kejadian ini mengakibatkan kerugian sangat besar yang tidak ternilai.
“Untuk perhutani sendiri kerugian jelas mengenai rusaknya alam dan lingkungan dan yang paling besar kerugian bagi masyarakat disini,” kata Asep.
Sebanyak 355 lubang di lahan seluas satu hektar pertambangan emas Ilegal ini menjadi salah satu faktor rusaknya alam di sukabumi Khususnya di Ciemas ini.
“Selanjutnya kita akan tindak tegas bagi para oknum atau pelaku yang masih ngeyel dan bandel dalam melakukan pertambangan ilegal ini,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan pihaknya akan menutup akses jalan menuju pertambangan emas ilegal blok Cibuluh ini.
“Kita akan tutup akses menuju lokasi ini, dengan menggunakan pagar kawat dan spanduk besar di depan sana,” ujarnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur:
Usep Mulyana
Discussion about this post