JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon, Ramdan Nugraha, mendampingi Direktur RSUD Jampangkulon, Luqman Yanuar Rachman, mensosialisasikan pembentukan Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , Rabu (7/5/2023).
“Hari ini kita telah sosialisasikan pembentukan Instalasi JKN di RSUD Jampangkulon kepada para pegawai,” kata Ramdan kepada jurnalsukabumi.com.
“Dalam rangka pelayanan satu pintu maka disusun instalasi JKN untuk menyelenggarakan kegiatan proses penagihan piutang BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, penagihan dilakukan dari mulai penerimaan berkas klaim rawat inap dan rawat jalan, hinga kodefikasi INA-CBG.
“Mulai dari penerimaan berkas klaim rawat inap dan rawat jalan, verifikasi catatan medis pasien, verifikasi kelengkapan administrasi klaim, kodefikasi INA-CBG, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post