JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota kembali menerapkan peraturan dalam menindak pelanggaran lalu lintas, secara manual. Aturan ini berlaku mulai besok, Kamis (01/06/2023).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Menindaklanjuti putusan tersebut, Polda Jabar menugaskan 18 personel Polri yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan Sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Melalui apel penyematan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran lalu lintas di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/05/2023).
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusumah menyematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran lalu lintas terhadap 18 personel Sat Lantas yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan lolos sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Hari ini kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran lalu lintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah.
Para petugas tersertifikasi tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui ETLE Mobile.
“Jadi selain menindak pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual,” terang dia.
Eryda menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota. Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile.
Akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas,” pungkasnya.
Lebih lanjut, sebagai informasi, sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, diantaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar SNI, melawan Arus Lalulintas.
Kemudian, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek Teknis (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang overloading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












