JURNALSUKABUMI.COM – Agus Hermawan (29), warga Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi merupakan korban pencurian dengan kekerasan. Dia mengunggah apresiasinya lewat media sosial terhadap kinerja Polres Sukabumi Kota.
Hal itu disampaikan Agus kepada kepolisian yang telah gerak cepat (Gercep) mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.
“Terimakasih kepada bapak kapolres kota sukabumi /team buser kota sukabumi, / bp asep saya selaku korban begal mengucapkan terimakasih sebanyak2 nya udh cepat menangkap pelaku begal dan berhasil mengamankan motor saya,” tulis Agus, dikutip pada Selasa (30/5/2023).
Dia mengaku bangga menjadi warga Kota Sukabumi yang juga mempunyai aparat keamanan yang handal melayani masyarakat.
“Saya bangga jadi warga kota sukabumi udah punya polres kota sukabumi, yg handal yg bisa melayani warga khusus nya saya pribadi. saya doakan polisi polres kota sukabumi dilancarkan rejekinya dikasih kesehatan dan panjang umur amiin yarobal alaminn,” sambung dia.
Sebelumnya, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial DR diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Cipatat, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Terduga pelaku diamankan Polisi karena terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor berikut telepon seluler milik korban, Agus Hermawan, seorang pengemudi ojek online.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menyampaikan, terduga pelaku merupakan target operasi kepolisian.
“Alhamdulilah, pada hari ini, Sabtu tanggal 27 Mei 2023, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di wilayah Takokak Cianjur, kami berhasil mengamankan DR, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat melakukan aksinya terhadap seorang pengemudi ojek online pada bulan Maret lalu,” ungkap Yanto dalam keterangannya, Selasa (30/05/2023).
Dari tangan DR, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebilah pisau dengan gagang kayu dan Satu unit telepon genggam.
Yanto menjelaskan, pelaku ini merupakan target operasi pada Operasi Libas Lodaya 2023 yang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam beberapa hari ke depan.
“terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandansya.
Terpisah, informasi dihimpun, Agus mengalami insiden pencurian itu saat membawa penumpang yang membegalnya dari daerah terminal Jubleg menuju Puskesmas di Kecamatan Cireunghas, Jumat (24/5/2023) lalu.
Ketua RT. 02/06, Desa Selawangi, Dian R menyatakan, peristiwa yang menimpa korban saat dirinya dan warganya tengah makan sahur.
“Kejadiannya pukul 03.15 WIB, saat tengah saur, tiba-tiba mendengar teriakan suara minta tolong,” ujar Dian.
Setelah mendengar teriakan minta tolong, dirinya pun keluar diikuti oleh sebagian warga untuk memastikannya.
“Ternyata ada ojol ngakunya terkena begal. Pelakunya penumpang yang dia (ojol) bawa. Sebelum sampai lokasi, tepatnya di dekat Gedung Mahoni, korban ditodong menggunakan senjata tajam ke leher korban dan diminta untuk menyerahkan motornya,” turur dia.
Enggan mengambil resiko dengan nyawanya, Ojol tersebut menyerahkan motornya. Kemudian pelaku yang tak lain penumpangnya tersebut membawa kabur motornya ke arah Cireunghas.
“Motornya itu Honda Beat Deluxe. Ojolnya itu memakai jaket warna merah. Tadi terakhir itu mau lapor polisi,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












