JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan pada kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, sejauh ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
“Dari informasi tersebut kita sudah melaksanakan kerja secara ekstra bahwa saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” terang Ari, di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (22/5/2023) malam.
Lima belas saksi tersebut, melibatkan di antaranya rekan korban, keluarga, pihak sekolah, dan pihak rumah sakit dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.
“Kemudian saya pastikan bahwa kita dari kepolisian Polres Sukabumi Kota akan melaksanakan penyelidikan ini secara normatif, objektif, dan prosedural sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ari mengatakan, memerlukan waktu untuk proses penyelidikan tersebut. Namun dia memastikan, akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Sehingga hasil kesimpulan penyelidikan dapat disampaikan secara utuh.
“Beri kami waktu untuk melaksanakan penyelidikan secara utuh terhadap penanganan kasus ini. Sehingga apabila sudah melaksanakan secara utuh, kita akan melaksanakan gelar perkara,” terang dia.
Lebih lanjut, saat ditanya soal kendala dan hasil visum, dia menyebut sejauh ini para saksi yang telah diperiksa sudah memberikan keterangan secara kooperatif. Ari berharap, hasil gelar perkara bisa disampaikan dalam waktu dekat oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Visum sudah keluar, namun saat ini tidak dapat menyampaikan disini. Karena kami sekali lagi mau melaksanakan penyelidikan secara utuh. Sehingga kita memberikan kesimpulan juga secara utuh,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post